Selasa, 22 Oktober 2013

ACCIDENT 02



28 Agustus 2013 | 20:23 wib | Suara Muria

Sopir Bus Maut Jaya Utama Ditetapkan Tersangka


REMBANG, suaramerdeka.com – Sopir bus Jaya Utama Mochamad Syafii (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan maut di Jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Senin malam. Pria warga Jotosanur, Lamongan itu terancam hukuman hingga enam tahun karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tiga penumpang tewas, delapan lainnya luka-luka saat bus Jaya Utama yang dikemudikan Syafii menabrak truk parkir di pinggir jalan. Hingga hari ini, Syafii masih mendekam di sel tahanan Satlantas Polres Rembang.
Sementara sopir truk Siba Surya bermuatan seng yang tertabrak, Rasimin (55), warga Kancilan, Kembang, Jepara dilepaskan. "Kami masih terus melakukan pendalaman. Sopir truk dilepas karena memang truk parkir di tempat yang diperbolehkan untuk parkir," jelas Kasatlantas Polres Rembang AKP Sugino, Rabu (28/8).
Syafii diketahui baru empat bulan menjadi sopir bus AKAP Jaya Utama. Namun sebelumnya ia sudah beberapa tahun menjadi bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Jawa Timur. Pria bertubuh gempal ini mengaku kelelahan dan ngantuk sebelum busnya mengalami celaka di Pantura persis di timur gapura barat masuk Kota Rembang.

Kepada Polisi Syafii sempat mengaku belum libur kerja selama 19 hari terakhir. "Saya pasrah saja. Semoga urusan ini bisa cepat selesai," kata Syafii.

Sementara itu dari delapan korban luka-luka, tinggal dua orang yang dirawat di RSU dr R Soetrasno Rembang. Kabid Pengembangan dan Informasi Giri Saputra mengatakan, korban yang masih menjalani perawatan yaitu Sutikono (35), warga Kuncir, Wonosalam, Demak dan M Kasmin (35), warga Pasuruan Lor, Jati Kudus.

"Pasien atas nama M Kasmin kemungkinan hari ini sudah pulang. Dokter sudah mengizinkan," jelasnya.

( Saiful Annas / CN38 / SMNetwork )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar