29 Agustus 2013 | 07:43 wib | Suara
Muria
Sopir Jaya Utama Tersangka
Tabrakan Maut di Jalur Pantura
REMBANG, suaramerdeka.com – Sopir bus Jaya Utama Mochamad Syafii (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan maut di Jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Senin (26/8) malam.
Pria warga Jotosanur, Lamongan itu terancam hukuman hingga enam tahun karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tiga penumpang tewas, delapan lainnya lukaluka saat bus Jaya Utama yang dikemudikan Syafii menabrak truk parkir di pinggir jalan. Hingga kemarin, Syafii masih mendekam di sel tahanan Satlantas Polres Rembang.
Sementara sopir truk Siba Surya bermuatan seng yang tertabrak, Rasimin (55), warga Kancilan, Kembang, Jepara dilepaskan. ''Kami masih terus melakukan pendalaman. Sopir truk dilepas karena memang truk parkir di tempat yang diperbolehkan untuk parkir,'' jelas Kasatlantas Polres Rembang AKPSugino, Rabu (28/8).
Mengantuk
Syafii diketahui baru empat bulan menjadi sopir Bus AKAPJaya Utama. Namun sebelumnya ia sudah beberapa tahun menjadi bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Jawa Timur. Pria bertubuh gempal ini mengaku, kelelahan dan mengantuk sebelum busnya mengalami celaka di Pantura persis di timur gapura barat masuk Kota Rembang.
Kepada polisi, Syafii sempat mengaku, belum libur kerja selama 19 hari terakhir. ''Saya pasrah saja. Semoga urusan ini bisa cepat selesai,'' kata Syafii. Sementara itu, dari delapan korban luka-luka, tinggal dua orang yang dirawat di RSU Dr R Soetrasno Rembang. Kabid Pengembangan dan Informasi Giri Saputra mengatakan, korban yang masih menjalani perawatan yaitu Sutikono (35), warga Kuncir, Wonosalam, Demak dan M Kasmin (35), warga Pasuruan Lor, Jati Kudus.
''Pasien atas nama M Kasmin kemungkinan hari ini (kemarin-Red) sudah pulang. Dokter sudah mengizinkan,'' jelasnya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, aparat Satlantas Polres Rembang menggelar razia angkutan umum dan barang di Pantura Rembang. Selain mengecek kelengkapan surat kendaraan, Polisi juga mengecek kelengkapan kendaraan seperti lampu sign, lampu utama, rem dan perlengkapan keselamatan lainnya. (H62-42,88)
29 Agustus 2013 | 07:43 wib | Suara
Muria
Sopir Jaya Utama Tersangka
Tabrakan Maut di Jalur Pantura
REMBANG, suaramerdeka.com – Sopir bus Jaya Utama Mochamad Syafii
(35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan maut di Jalur
Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Senin (26/8)
malam.Pria warga Jotosanur, Lamongan itu terancam hukuman hingga enam tahun karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tiga penumpang tewas, delapan lainnya lukaluka saat bus Jaya Utama yang dikemudikan Syafii menabrak truk parkir di pinggir jalan. Hingga kemarin, Syafii masih mendekam di sel tahanan Satlantas Polres Rembang.
Sementara sopir truk Siba Surya bermuatan seng yang tertabrak, Rasimin (55), warga Kancilan, Kembang, Jepara dilepaskan. ''Kami masih terus melakukan pendalaman. Sopir truk dilepas karena memang truk parkir di tempat yang diperbolehkan untuk parkir,'' jelas Kasatlantas Polres Rembang AKPSugino, Rabu (28/8).
Mengantuk
Syafii diketahui baru empat bulan menjadi sopir Bus AKAPJaya Utama. Namun sebelumnya ia sudah beberapa tahun menjadi bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Jawa Timur. Pria bertubuh gempal ini mengaku, kelelahan dan mengantuk sebelum busnya mengalami celaka di Pantura persis di timur gapura barat masuk Kota Rembang.
Kepada polisi, Syafii sempat mengaku, belum libur kerja selama 19 hari terakhir. ''Saya pasrah saja. Semoga urusan ini bisa cepat selesai,'' kata Syafii. Sementara itu, dari delapan korban luka-luka, tinggal dua orang yang dirawat di RSU Dr R Soetrasno Rembang. Kabid Pengembangan dan Informasi Giri Saputra mengatakan, korban yang masih menjalani perawatan yaitu Sutikono (35), warga Kuncir, Wonosalam, Demak dan M Kasmin (35), warga Pasuruan Lor, Jati Kudus.
''Pasien atas nama M Kasmin kemungkinan hari ini (kemarin-Red) sudah pulang. Dokter sudah mengizinkan,'' jelasnya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, aparat Satlantas Polres Rembang menggelar razia angkutan umum dan barang di Pantura Rembang. Selain mengecek kelengkapan surat kendaraan, Polisi juga mengecek kelengkapan kendaraan seperti lampu sign, lampu utama, rem dan perlengkapan keselamatan lainnya. (H62-42,88)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar