28 Agustus 2013 | 20:23 wib | Suara
Muria
Sopir Bus Maut Jaya Utama Ditetapkan Tersangka
REMBANG, suaramerdeka.com – Sopir bus Jaya Utama Mochamad Syafii (35), ditetapkan
sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan maut di Jalur Pantura Desa Banyudono,
Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Senin malam. Pria warga Jotosanur,
Lamongan itu terancam hukuman hingga enam tahun karena kelalaian yang menyebabkan
hilangnya nyawa orang lain.
Tiga penumpang tewas, delapan
lainnya luka-luka saat bus Jaya Utama yang dikemudikan Syafii menabrak truk
parkir di pinggir jalan. Hingga hari ini, Syafii masih mendekam di sel tahanan
Satlantas Polres Rembang.
Sementara sopir truk Siba Surya
bermuatan seng yang tertabrak, Rasimin (55), warga Kancilan, Kembang, Jepara
dilepaskan. "Kami masih terus melakukan pendalaman. Sopir truk dilepas
karena memang truk parkir di tempat yang diperbolehkan untuk parkir,"
jelas Kasatlantas Polres Rembang AKP Sugino, Rabu (28/8).
Syafii diketahui baru empat bulan
menjadi sopir bus AKAP Jaya Utama. Namun sebelumnya ia sudah beberapa tahun
menjadi bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Jawa Timur. Pria
bertubuh gempal ini mengaku kelelahan dan ngantuk sebelum busnya mengalami
celaka di Pantura persis di timur gapura barat masuk Kota Rembang.
Kepada Polisi Syafii sempat mengaku
belum libur kerja selama 19 hari terakhir. "Saya pasrah saja. Semoga
urusan ini bisa cepat selesai," kata Syafii.
Sementara itu dari delapan korban
luka-luka, tinggal dua orang yang dirawat di RSU dr R Soetrasno Rembang. Kabid
Pengembangan dan Informasi Giri Saputra mengatakan, korban yang masih menjalani
perawatan yaitu Sutikono (35), warga Kuncir, Wonosalam, Demak dan M Kasmin
(35), warga Pasuruan Lor, Jati Kudus.
"Pasien atas nama M Kasmin
kemungkinan hari ini sudah pulang. Dokter sudah mengizinkan," jelasnya.
( Saiful Annas / CN38 / SMNetwork
)